Jumat, 15 Agustus 2025

Palak Warga, Aiptu Rudi Dihukum Guling-guling di Aspal Pakai Seragam Lengkap sebelum Dipatsus

Polisi di Medan dihukum guling-guling di aspal setelah terbukti melakukan pemalakan terhadap pengendara motor. Kini, dia akan dipatsus.

HO via Tribun Medan
PUNGLI KE PENGENDARA - Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman tak biasa diterima oleh anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, setelah viral melakukan pemalakan terhadap pengendara motor.

Dikutip dari Tribun Medan, Aiptu Rudi ternyata dihukum guling-gulung di aspal sembari mengenakan seragam lengkap.

Adapun hal itu dilakukan oleh dirinya sebelum disanksi penempatan khusus (patsus). Kini, seluruh proses etik telah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan terhadap Aiptu Rudi.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," katanya pada Kamis (27/6/2025).

Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, mengungkapkan Aiptu Rudi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah melakukan pemalakan.

Dia mengatakan Aiptu Rudi bakal ditahan selama 30 hari dan terancam dimutasi keluar Kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," tutur Suharmono.

Baca juga: Polisi Bongkar Narkoba Disamarkan Jadi Paket Pakaian hingga Disembunyikan dalam Kompartemen Mobil

Pada kesempatan yang sama, Ferry turut membeberkan kronologi terkait pemalakan yang dilakukan Aiptu Rudi terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan yang viral karena terekam kamera CCTV.

Dia mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) lalu sekira pukul 09.30 WIB.

Ferry menuturkan pada momen tersebut, Aiptu Rudi tiba-tiba memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Namun, pengendara tersebut mengaku melawan arah karena tengah terburu-buru untuk pergi ke pasar yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut Ferry, pengendara itu sempat menelepon seseorang agar tidak jadi ditilang oleh Aiptu Rudi.

Hanya saja, Aiptu Rudi justru meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pengendara perempuan itu sebagai uang pengganti agar tidak ditilang.

Aiptu Rudi, kata Ferry, mengaku memalak perempuan tersebut untuk membeli sarapan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan