Puluhan Ribu Nomor WhatsApp di Indonesia Dijual ke Cina untuk Judi Online, Omset Rp5 Juta per Hari
Sebanyak tujuh orang tindak pidana penjualan nomor WhatsApp dan judi online diringkus jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Polisi masih menyelidiki tujuan pembeli nomor WhatsApp yang dibeli dari NOF cs pria asal Palembang, digunakan untuk jenis kejahatan yang seperti apa.
Diketahui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang tersangka jual beli nomor WhatsApp dan transmisi data untuk Judi slot.
"Nomor WA yang dijual oleh tersangka masih dalam pendalaman penyidik, diduga untuk kejahatan, mengingat yang membeli orang asing (dari Cina)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4/2024).
Namun Sunarto tak menutup kemungkinan jika dampak penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh NOF dan keenam tersangka lain berpotensi terjadinya kejahatan penipuan online.
"Dampak dari nomor WA yang dijual ke orang lain atau orang asing, bisa di salah gunakan untuk melakukan kejahatan terutama untuk melakukan kejahatan penipuan atau kejahatan lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, nomor WA tersebut dibeli dri medsos (fb, Telegram dan media sosial lainnya), tersangka membuat grup jual beli akun.
"Kemudian akun tersebut dijual kembali oleh tersangka yang sudah di extracknya kepada orang asing/cina yang tidak dikenal," katanya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 50 Ribu No. WhatsApp di Indonesia Dijual ke China Untuk Judi Online, 7 Orang di Palembang Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.