Mondar-mandir di Depan Kos, 2 Pria di Lampung Diamankan Polisi, Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Sebelum mengamankan pria tersebut, Hasbulloh menerangkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya dua orang mencurigakan UAP
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
“Senjata api rakitan berikut amunisi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut.
Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas di daerahnya.
Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tuba Lampung Diciduk di Dekat Kampus UAP
Sumber: Tribun Lampung
Polisi Amankan Koper Berisi Amunisi dan Senpi Milik WNA Filipina di Pasar Minggu |
![]() |
---|
Satgas Damai Cartenz Ungkap Asal Usul Senjata KKB, Beli di Luar Negeri hingga Dapat dari Aparat |
![]() |
---|
Temuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Bobby Nasution: Ditunjuk Pangdam Jadi Ketua Perbakin Medan |
![]() |
---|
Fakta Penemuan 39 Peluru Senjata Api di Kedai Es Teh Semarang, Milik Polisi yang Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Pria Mengaku Ring Satu Istana hingga Pamer Pistol di Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.