Mondar-mandir di Depan Kos, 2 Pria di Lampung Diamankan Polisi, Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Sebelum mengamankan pria tersebut, Hasbulloh menerangkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya dua orang mencurigakan UAP
“Senjata api rakitan berikut amunisi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut.
Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas di daerahnya.
Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tuba Lampung Diciduk di Dekat Kampus UAP
Sumber: Tribun Lampung
Santi Antusias Melihat Alutsista di TNI Fair, Kaget Bobot Senpi Militer Tak Seperti Dibayangkan |
![]() |
---|
Polisi Dalami Penemuan Mayat Pria Kubu Raya dengan Kondisi Luka Tembak di Kepala |
![]() |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
![]() |
---|
PPP Pringsewu Gelar Musyawarah Kerja Cabang, Tegaskan Dukungan Program Pemerintah dan Mardiono |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Rusak Parah, Polisi Telusuri Senjata Api dan Pelaku Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.