Judi Online
Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial
Polisi menangkap 5 selebgram asal Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Polisi menangkap selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Selebgram tersebut bernama Nova Erliza Anggraini (21).
Sebelumnya Polres Metro sudah menciduk empat orang lainnya yakni Putri Meliyana (20) dan Bian Andini (19).
Baca juga: Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya
Selanjutnya Dani Febriansyah (21) dan Bima Aditya Oktarico (31). Terakhir, Polres Metro mengamankan Nova Erliza Anggraini.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka Putri Meliyana, Bima Aditya Oktarico, Bian Andini, dan Nova Erliza merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.
Sedangkan Dani Febriansyah adalah warga Kecamatan Metro Selatan.
Dia menyebutkan, kelimanya memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.
Empat orang yang ditangkap kali pertama yaitu Putri Meliyana, Dani Febriansyah, Bima Aditya, dan Bian Andini, Rabu (19/6/2024) lalu.
Setelah itu, polisi kembali menangkap Nova Erliza, Kamis (20/6/2024).
"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6/2024).
Rosali membeberkan kronologi penangkapan empat orang yang terdiri dari dua wanita dan dua pria.
"Yang pertama itu hari Rabu tanggal 19 Juni, Tekab 308 bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan Instagram bermuatan iklan tentang perjudian online," tutur Rosali.
Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD
Sedangkan tiga orang tersangka lainnya ditangkap usai polisi melakukan perkembangan penyelidikan.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM (Putri Meliyana). Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF (Dani Febriansyah), BAO (Bima Aditya Oktarico), dan BA (Bian Andini)," paparnya.
Keempat orang itu berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Tribun Lampung
Judi Online
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
PPATK Temukan Puluhan Orang dengan Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta Masih Menerima Bansos |
---|
Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi |
---|
Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi Penerima Bansos yang Bermain Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.