Jumat, 15 Agustus 2025

Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik

Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup karena membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23)

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup 

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja

dan

UPDATE Kasus Subang, Yosep Ngoceh Jadi Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan