Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Reaksi Kuasa Hukum Hasto setelah Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara: Tuntutan Didasari Imajinasi

Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bereaksi keras atas tuntutan JPU yang menghadiahi Hasto 7 tahun penjara.

Kompas TV
REAKSI KUASA HUKUM - Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bereaksi setelah kliennya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Menurutnya JPU mendasari tuntutan dengan imajinasi, asumsi, dan kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM - Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bereaksi setelah kliennya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Apa yang bisa disampaikan adalah tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," ungkapnya kepada awak media seusai persidangan.

Patra mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga kalau tudingan perkara suap sangat sulit dibuktikan dan tidak masuk akal.

"Karena kesulitan untuk membuktikan perkara suap, maka masuk pasal 21, perintangan penyidikan katanya."

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa? Kita ini (pengadilan) hari ini tegak karena penyidikannya jalan, itu karena berkasnya sampai ke pengadilan, itu karena persidangannya sukses, lancar. Pertanyaannya yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? 
Apalagi yang mana merintangi penyidikan," ungkapnya.

Menurut Patra, JPU seperti meminta majelis hakim untuk mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

"Penuntut umum (juga) minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.

Patra menyebut pihaknya masih berharap pada majelis hakim.

"Dalam putusan selalu disampaikan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perhatikan teman-teman kameramen tadi, pada saat dibacakan tuntutan bergetar itu tangannya penuntut umum tuh coba dicek nanti di kamera, getar itu."

"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, majelis hakim berani menggunakan akal sehat, berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," harapnya.

Baca juga: Hasto Tetap Bersikukuh Tidak Bersalah meski Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Tuntutan untuk Hasto

Selain tujuh tahun penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan