Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.
Editor:
Erik S
Bantuan itu pun disanggupi dengan diberikannya nomor korban oleh Edi kepada Aditia.
Agar tidak curiga, Aditia berpura-pura ingin memesan madu kepada korban karena bekerja sebagai penjual madu.
Aditia pun diminta Edi agar mengubah foto profil whatsApp agar korban tak mengenalinya.
Dia pun berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan korban sudah percaya kepada Aditia dan akan mengantarkan madu yang di pesan.
Baca juga: 3 Bulan Jadi Ajudan Wakapolres Sorong, Bripda NRN Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas
Mereka janjian bertemu pada Minggu (24/3/2024) malam.
Sebelum bertemu, Aditia diminta membawa golok oleh Edi dan karena tidak memiliki golok, kemudian meminjam satu bilah golok kepada rekannya.
Akhirnya, kedua terdakwa bersama satu rekannya yang masih DPO Aldi bertemu di Kampung Kalodran, Walantaka, Kota Serang.
Saat itu, Edi juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, masker, 2 buah sebo.
Sebelum beraksi, ketiga minum obat obatan jenis excimer masing masing 1 butir.
Akhirnya ketiganya berangkat mencari lokasi eksekusi menggunakan dua motor.
Ketiganya pun memilih lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
Sebelum eksekusi, Aldi menjemput korban karena dianggap mengetahui lokasi tersebut.
Setelah sampai, Aldi dan korban di lokasi Aditia dan Edi langsung menghampiri korban yang sedang duduk di sepedah motor.
Edi Setiawan yang sudah memegang golok langsung membacokan goloknya tersebut kearah wajah korban.
Tak puas, Aditia dan Edi mengejar korban yang kabur sambil membacokan golok ke arah kaki korban hinggan korban terjatuh ke semak-semak.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Jasad Disetubuhi dan Makam Dibongkar
Sumber: Tribun Banten
Buku Komat-Kamit Kantoran Kisah Seputar di Dunia Kerja yang Jarang Diceritakan |
![]() |
---|
3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia |
![]() |
---|
Literasi Keuangan yang Memadai Cegah Anak Muda dari Risiko Belanja Impulsif dan Utang Konsumtif |
![]() |
---|
Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas CPO Digelar 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.