Sabtu, 6 September 2025

Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar. 

Secara membabi-buta, Edi membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban.

Ketiganya kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa karena luka yang didapatinya.

Keduanya kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Serang tak lama usai jasad korban ditemukan warga.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Bunuh Warga Bandung Karena Utang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan