Jumat, 12 September 2025

Persaudaraan Setia Hati Terate di Jember Dibekukan, Buntut Pesilatnya Keroyok Polisi, 13 Tersangka

Mereka melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkapan layar pengeroyokan polisi oleh oknum perguruan silat di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) dan (Kanan) Para tersangka saat ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember menggelar kegiatan buntut kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri.

Bagaimana reaksi Pengurus PSHT setempat?

Keputusan itu terima pengurus PSHT

Pengurus juga mengintruksikan seluruh anggotanya untuk tidak menggelar kegiatan silat sementara waktu.

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinuddin, akhir pekan.

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian ini.

Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh Warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," jlentrehnya.

Tetapkan 13 tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Karena mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada 7 kasus kekisruhan yang melibatkan perguruan pencak silat dari beberapa organisasi bela diri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan