Kematian Vina Cirebon
Kebohongan Iptu Rudiana soal Waktu Pemeriksaan Terpidana Kasus Vina Dibongkar Penasihat Kapolri
Kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon soal waktu diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi dan pengacara Pegi, Toni RM.
Penulis:
Theresia Felisiani
Sementara itu berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan selama 20 menit.
"Kemarin (Rudiana) ngomong sama saya 15 menit, dulu berdasarkan temuan Propam katanya 20 menit," tutur Aryanto.
Kebohongan Iptu Rudiana Versi Toni RM
Perbedaan waktu ini juga disorot oleh Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Dilihat berdasarkan putusan pengadilan dan pengakuan Iptu Rudiana, dirinya bertemu dengan Aep pukul 14.00 WIB.
Kemudian dua jam setelah Rudiana pergi, dirinya ditelepon oleh Aep.
"Berarti pukul 16.00 WIB sore," kata Toni RM.
Kemudian Iptu Rudiana membuat laporan 2,5 jam kemudian.
"Sementara dalam putusan ini Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke Reskrim, di hari yang sama 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB," kata dia.
Itu artinya kata dia, dari pukul 16.00 - 18.30 WIB, berarti ada waktu 2,5 jam.
"Bukan 15 menit. Nah 2,5 jam itu kalau saya baca putusan pengadilan, ini digunakan untuk menginterogasi," kata dia.
Baca juga: Terima Telepon dari Eks Pasukan Elite TNI dan Tangan Kanan Hercules, Pengacara Pegi Batal Mundur
Toni RM pun tak percaya dengan pengakuan Rudiana yang menyebut dirinya mengajak para terpidana secara baik-baik.
"Jadi kalau ajakan Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai Pak Rudiana itu bohong. Karena terungkap dalam putusan pengadilan, ini diinterogasi, bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," tuturnya.
Pengakuan Iptu Rudiana
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengaku ditelepon oleh Aep pada pukul 16.00 WIB.
"Pukul 16.00 WIB Aep telepon saya, 'Pak orang-orang yang ribut malam itu sedang berkumpul di depan SMP 11'," kata Rudiana.
Kemudian Iptu Rudiana bersama anak buahnya langsung datang ke depan SMPN 11 Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.