Profil Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung, Perintahkan Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM
Berikut profil dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung yang memerintahkan Ipda Rudy Soik untuk membongkar mafia BBM.
Seminggu kemudian, Ipda Rudy Soik mengaku didatangi oleh anggota Krimsus Polda NTT berdinas pada subdit IV.
Oknum tersebut juga bertugas menangani kejahatan BBM.
"Yang bersangkutan menyampaikan kepada saya dalam percakapan 'Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT'," kata Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik melanjutkan ceritanya. Ia kembali menemui atasannya pada 22 Juni 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA
Ia bertemu di lokasi kebakaran di Bandar Udara El Tari Kupang.
Ipda Rudy Soik menyampaikan kepada Kombes Pol Aldinan, ada anggota Polda NTT yang menemuinya terkait kasus yang sedang diusut.
"Pada saat itu Kapolresta memerintahkan 'Sudah Rud, tindak lanjut penyelidikan, jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajuluk menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," katanya menirukan ucapan atasan.
Ipda Rudy Soik bersama timnya mulai melakukan penyelidikan mulai 25-28 Juni 2024 hingga.
Singkat cerita, saat berusaha membongkar mafia BBM, dirinya malah dilaporkan oknum anggota Propam Polda NTT resmi melaporkan Iptu Rudy Soik pada tanggal 27 juni 2024 karena dinilai lakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat
Iptu Rudy Soik dipecat

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, sidang etik kepada Iptu Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada 10-11 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.
Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,
Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, buka suara terkait pemecatan ini.
Ia menilai ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.