Minggu, 10 Agustus 2025

Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi smk yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi malah melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE

Korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

Baca juga: Akui Korban Bukan Pasiennya, Dokter RS Persada Malang Terduga Pelaku Pelecehan Kembali Berdalih

Oknum anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

Kronologi

Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.

Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan