12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Polda NTT sebut Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, lakukan 12 pelanggaran.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.
Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.
Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.
Rudy Soik Ajukan Banding
Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.
Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.
"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."
"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.
Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).
Setelah melalui proses persidangan pada Jumat (11/10/2024), Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding merupakan langkah hukum yang diambil Rudy Soik untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Fasilitasi Permohonan Banding Rudy Soik
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.