Sabtu, 15 November 2025

Fahri Bachmid: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Constitutional Guide Amandemen UU Polri

Dengan putusan ini MK menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari polisi.

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
PUTUSAN MK - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025  langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.  

Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari polisi
  • Putusan MK itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya secara doktriner
  • MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif (berlaku surut)

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025  langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. 

Dengan putusan ini MK menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari polisi.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Pejabat Polri di Kementerian atau KPK?

Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat "final and binding".

"Dengan demikian putusan MK itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya secara doktriner, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat prospektif (berlaku ke depan) karena mengikuti prinsip bahwa suatu undang-undang tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Fahri Bachmid, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

Menurut dia MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif (berlaku surut) dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan, meskipun hal ini kurang umum dan dapat menimbulkan perdebatan hukum.

"Nah saya berpendapat bahwa status putusan MK dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini termasuk corak hukum yang berlaku kedepan "prospektif" sehingga tentunya dalam konteks perubahan UU Polri tentunya kaidah putusan MK ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita, sebab telah menjadi "ius constitutum" atau telah menjadi hukum positif berdasarkan putusan MK "all law is judge-made law"

Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa dengan demikian yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah membuat sebuah instrumen berupa "legal policy" atau "legal rules".

"Ini dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki beberapa jabatan publik "existing" strategis dalam pemerintahan saat ini, agar disatu sisi prinsip konstitusionalisme yang telah termanifestasi lewat putusan MK dapat dipedomani," ujarnya 

Dan di sisi lain, lanjut dia,  sedapat mungkin "meminimize" berbagai dampak Kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini atas beberapa jabatan publik yang terdampak dengan putusan MK yang kebetulan sadang diemban oleh anggota Polri.

"Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi ini agar tercipta keadaan hukum yang tertib "legal order".

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Pejabat Polri di Kementerian atau KPK?

Secara yuridis, dia menegaskan putusan MK ini merupakan hal penting yang mengandung Mandat konstitusional, sehingga penting untuk diakomodir oleh Tim Reformasi Polri dalam rangka merumuskan kebijakan reformasi Polri dalam format rencana amandemen UU Polri kedepan, ini merupakan sebuah keniscayaan dan pedoman konstitusional "constitutional guidelines".

Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang dibuat oleh MK secara eksplanatif yang menegaskan bahwa konstruksi substansi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002, yang secara teleologis pertimbangan hukum harus difokuskan pada Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. 

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved