Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras
Novi, janda 34 tahun, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram pengintipnya dengan air keras.
Setelah kejadian, Adnan dirawat di rumah sakit selama 14 hari akibat luka bakar.
Keluarga Novi berusaha untuk berdamai, namun permintaan damai sebesar Rp 60 juta tidak dapat dipenuhi oleh Novi yang berstatus tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kesal
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Sumsel
| Soroti Pemerataan Elektrifikasi di Desa, Akademisi: Era Teknologi Mustahil Hidup Tanpa Listrik |
|
|---|
| Gegara Antre BBM SPBU, Pemobil Tembak Mati Sopir Angkot di Banyuasin Sumsel |
|
|---|
| Kades Cahaya Bumi Jadi Korban Penganiayaan Petugas Keamanan dan Oknum TNI di OKI, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru: Pameran Perangko Para Pendiri Bangsa Jadi Spirit Baru Pelestarian Budaya |
|
|---|
| Tukang Parkir Disiram Air Keras Saat Melerai Tawuran di Pulogebang, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.