Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya
Pemuda disabilitas tersangka pelecehan, Agus Buntung, akan ditempatkan di kamar khusus di Lapas dan didampingi warga binaan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Febri Prasetyo
"Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu," pungkasnya.
Terancam Dihukum Lebih Berat
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.
Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.
"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."
"Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal," jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Isu Agus Buntung Punya Ilmu Hitam untuk Perdaya Korbannya, Tegas Bantah, Klaim Berani Bersumpah
Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.
Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.
Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.
"Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)" kata Enen.
Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.
"Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari," tutur Enen.
Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.
"Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka," tukasnya.
Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban
Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.