Jumat, 22 Agustus 2025

Siska Pasaribu Menangis Ditangkap Polisi, Suami Bunuh dan Rampok Tetangga di Dairi

Siska Pasaribu terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Simak detik-detik saat ia menangis saat ditangkap.

Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan -- Siska Pasaribu terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Simak detik-detik saat ia menangis saat ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan Roida Sagala (54).

Tersangka utama, Eben Sinaga, ditangkap saat baru pulang menjual handphone hasil pencurian milik korban, yang merupakan tetangga mereka.

Roida ditemukan tewas di rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara dengan kondisi kaki dan tangan terikat, Minggu (8/12/2024).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan pada malam kejadian, Eben memiliki niat untuk mencuri cincin milik Roida.

Pada pukul 22.00 WIB, ia mempersiapkan alat untuk mengikat korban dan masuk ke rumah melalui jendela yang terbuka.

Setelah berhasil mengikat Roida dan menyumbat mulutnya, Eben mengambil harta benda berupa cincin, kalung emas, dan handphone.

"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, " jelasnya.

Eben kemudian meminjam angkot untuk menjemput istrinya, Siska Pasaribu, dan menjual barang hasil rampokan.

Keduanya ditangkap pada malam hari setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka.

Dalam video interogasi yang diterima Tribun Medan, Siska terlihat menangis saat menjelaskan keterlibatannya.

Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.

Baca juga: Ipar yang Bunuh Adik di Palembang Sempat Tunjukkan Keberadaan Jasad Korban ke Kerabat

"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).

Ia juga mengungkapkan uang hasil penjualan barang curian, sekitar Rp 6 juta, telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, Eben dan Siska dikenakan pasal 339 subs pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Siska juga dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tambahan.

Motif Kejahatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan