Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ketua DPC PDIP Solo Heran KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Jelang Kongres Partai

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo heran suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Erik S
TribunSolo.com / Andreas Chris
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo 

 
Di akhir pernyataannya, Megawati kembali mengingatkan agar KPK tidak hanya mengurusi kasus korupsi remeh temeh.

Dia berharap KPK mengurusi kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lebih lanjut, Megawati mengatakan bahwa berdirinya KPK karena ada peran dirinya.

Baca juga: Isi Buku Catatan yang Disita KPK dari Rumah Hasto, PDIP Singgung Bisnis Ajudan sang Sekjen

Dia mengaku pernah bersitegang saat berencana mendirikan KPK. Namun, saat ini, dia merasa kecewa karena kinerja KPK dianggapnya tidak memuaskan.

"Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK dipikir gampang? Enggak."

"Saya aja berantem dulu karena itu sifatnya ada untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksimal, lho kok sampai sekarang ngono wae (seperti itu saja)?" pungkasnya.

Hasto Tersangka Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Kader PDIP Indramayu Cap Jempol Darah Tegak Lurus ke Megawati, Kasus Hasto Kristiyanto Disinggung

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Penulis: Ahmad Syarifudin

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul FX Rudy Sebut Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kriminalisasi: Dekat dengan Kongres PDIP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan