Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ketua DPC PDIP Solo Heran KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Jelang Kongres Partai

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo heran suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Erik S
TribunSolo.com / Andreas Chris
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo heran suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka jelang pelaksaan Kongres PDIP.

Menurut Rudy, terdakwa suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan justru telah bebas dari penjara.

Baca juga: Profil AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Ditantang Ketum PDIP Megawati Terkait Kasus Hasto

“Justru itu. Persoalannya kan sudah selesai. Yang menerima suap sudah keluar dari hukuman,” ungkap FX Rudy, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini muncul tahun 2019 silam namun sudah 5 tahun berselang Hasto ditetapkan tersangka.

Selain waktu yang terlampau lama, penetapan tersangka dekat dengan Kongres PDIP yang tak lama lagi akan diadakan.

“Sehingga kenapa diproses saat PDI Perjuangan menjelang kongres partai,” tuturnya.

Menurutnya kasus ini kental dengan nuansa kriminalisasi mengganggu keberlangsungan partainya.

“Ini justru kriminalisasi dan tentunya ini merupakan muatan politik untuk memberikan suatu hal pada kelompok tertentu,” jelasnya.

Selain kriminalisasi Hasto yang menjabat Sekjen PDIP, ada isu lain yang juga diduga untuk menggoyang kepengurusan yang ada saat ini.

Salah satunya keabsahan kongres yang akan diadakan.

Periode kepemimpinan sebelumnya berlangsung 2019-2024.

Namun, kepengurusan ini diperpanjang karena belum terlaksana kongres hingga tahun 2024 berakhir.

FX Rudy berpendapat bahwa periode kepengurusan murni hak prerogatif Ketua Umum.

Baca juga: Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perpanjangan periode kepengurusan menurutnya karena pertimbangan perhelatan pilkada.

“Memperpanjang atau memajukan kongres adalah hak prerogatif Ketua Umum. Karena ada pilkada harus ada perpanjangan pengurus DPP sampai anak ranting,” jelasnya.

Megawati sindir KPK

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mempertanyakan kinerja KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Megawati mempersoalkan terkait KPK yang seakan hanya berfokus dalam kasus yang menjerat Hasto.

Padahal, imbuh Megawati, masih banyak kasus yang ditangani KPK dan sudah ada tersangka tetapi tidak tahu proses hukum selanjutnya.

"Oh iyo, KPK iku opo yo kuwi (itu apa ya)? Lah KPK masak nggak ada kerjaan lain, ha? Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae (saja)," kata Megawati dalam pidato politiknya saat HUT ke-52 PDIP yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

"Ayo wartawan tulis iku (itu), karena sudah banyak sebenarnya yang sudah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja)," sambungnya.

Hasto pun tampak tertawa saat dibela oleh Megawati. Dia duduk bersama dengan Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat.

Megawati mengaku selalu mengikuti perkembangan kasus yang menjerat salah satu kadernya tersebut lewat pemberitaan di media massa.

Baca juga: Ketua Umum PDIP Megawati Tantang AKBP Rossa Penyidik Kasus Hasto Datangi Dirinya: Jangan Pengecut!

Dia menunggu apakah ada pemberitaan terkait KPK menangani kasus lainnya selain kasus yang menjerat Hasto.

Namun, Presiden ke-5 RI itu mengatakan tidak menemukannya.

"Aku kalau sudah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan (kasus yang ditangani KPK red). Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini ya begitu," jelasnya.

Megawati pun geram kepada lembaga antirasuah yang dianggapnya hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian kecil.

Dia mendesak agar KPK kembali berani menangani kasus-kasu korupsi besar.

Hanya saja, Megawati tidak ingin langsung menyampaikannya tersebut ke KPK karena dianggap tidak sopan.

"Entar kalau saya ngomong itu, nanti ini, tidak sopan. Masa kalian gitu aja takut. Sebenarnya takut itu opo to (apa sih)? Takut itu ilusi," katanya.

 
Di akhir pernyataannya, Megawati kembali mengingatkan agar KPK tidak hanya mengurusi kasus korupsi remeh temeh.

Dia berharap KPK mengurusi kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lebih lanjut, Megawati mengatakan bahwa berdirinya KPK karena ada peran dirinya.

Baca juga: Isi Buku Catatan yang Disita KPK dari Rumah Hasto, PDIP Singgung Bisnis Ajudan sang Sekjen

Dia mengaku pernah bersitegang saat berencana mendirikan KPK. Namun, saat ini, dia merasa kecewa karena kinerja KPK dianggapnya tidak memuaskan.

"Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK dipikir gampang? Enggak."

"Saya aja berantem dulu karena itu sifatnya ada untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksimal, lho kok sampai sekarang ngono wae (seperti itu saja)?" pungkasnya.

Hasto Tersangka Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Kader PDIP Indramayu Cap Jempol Darah Tegak Lurus ke Megawati, Kasus Hasto Kristiyanto Disinggung

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Penulis: Ahmad Syarifudin

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul FX Rudy Sebut Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kriminalisasi: Dekat dengan Kongres PDIP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan