Murid Dihukum Duduk di Lantai
Guru di Medan 'Sindir' Ibu Murid yang Duduk di Lantai karena Nunggak SPP: Kan Sudah Saya Bilang
Guru di Medan yang menghukum muridnya duduk di lantai karena nunggak SPP, sempat 'menyindir' ibu korban.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
"Ada relawan datang, Kepala Sekolah juga sempat datangi saya dan bilang masalah uang sekolah nggak usah dipikirkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kamelia bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Sementara, sang suami merantau dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Guru yang Beri Hukuman Kini Diskorsing
Buntut dirinya menghukum murid duduk di lantai dan tak mengizinkan ikut belajar sebab menunggak SPP, Haryati tidak diperbolehkan mengajar untuk sementara waktu.
Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan, mengungkapkan hukuman duduk di lantai merupakan akal-akalan Haryati sendiri.
Baca juga: Respons Anies soal Murid SD di Medan Dihukum Wali Kelas Duduk di Lantai
Ia menegaskan yayasan tak pernah membuat aturan sedemikian rupa.
"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan," ungkap Ahmad, Sabtu (11/1/2025).
"Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak, harus ikut (kegiatan) belajar mengajar."
"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia, karena tidak ada aturan tertulis (dihukum karena nunggak SPP)," lanjutnya.
Lebih lanjut, soal spekulasi ada masalah pribadi antara Haryati dan ibu Mahesya, Ahmad membantahnya.
Ia memastikan tak ada masalah pribadi antara Kamelia dan Haryati.
Ahmad juga mengatakan pihak sekolah sudah mendatangi rumah Mahesya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kamelia.
"Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya (Kamelia) ada 2 di sini, yang kelas 4 (Mahesya) dan (adik Mahesya) kelas 1 SD."
"Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah (tidak dihukum guru, red). Sama-sama tidak membayar uang sekolah," jelas Ahmad.
Nunggak SPP karena KIP Belum Cair
Terkait nunggak SPP, Kamelia mengaku sebab dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu milik sang anak, belum cair.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.