Kiai di Nganjuk Cabuli 2 Santriwati Kakak Beradik, Resmi Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
MA (54), kiai di Nganjuk, Jawa Timur, yang resmi jadi tersangka pencabulan terhadap 2 santriwati kakak beradik. Kini terancam 15 tahun penjara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui bahwa, MA diduga mencabuli 2 orang santriwati.
Mirisnya, kedua korban pencabulan MA tersebut adalah kakak beradik.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan MA dan menetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Kini MA meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk.
Saat diperiksa petugas, tersangka terlihat mengenakan peci dan bersarung.
"Tersangka telah kami amankan," kata Siswantoro, Rabu (15/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.
Siswantoro mengungkapkan bahwa tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Juni 2024.
Namun kasus ini baru terungkap baru-baru ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Baca juga: Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Selanjutnya, cerita pilu ini diteruskan kepada sang orang tua.
Orang tua korban lantas terkejut dan tak terima dengan perlakuan tersangka hingga melaporkannya ke polisi.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ungkap Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa dugaan pencabulan terjadi di kamar santri yang ada di kawasan rumah tersangka.
Saat itu, korban sedang tertidur di kamar sendirian.
"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," ujar Julkifli.
Selain menangkap tersangka MA, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sang kiai itu pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Viral
Sebelumnya pada Selasa (14/1/2025), viral di Facebook sebuah unggahan bernarasi bahwa ada dugaan seorang kiai yang melakukan tindakan asusila pada santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai.
Lebih lanjut dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban merupakan kakak beradik.
Baca juga: Dua Bayi Kembar di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengapung dalam Kolam Ikan Saat Orangtuanya Tidur Siang
Korban masih tergolong anak-anak.
Sang adik masih duduk di bangku kelas 3 SD, dan kakaknya, baru lulus SD.
Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA.
Kabar dugaan kasus tindakan asusila inipun telah sampai ke telinga kepala desa setempat, Ahmad Kamsuri.
"Menurut laporan korban sudah lama, bertahun-tahun. Korban baru melaporkan tanggal 20 Desember 2024," sebutnya.
Menindaklanjuti kasus viral itu, Kamsuri melanjutkan, warga kemudian dikumpulkan di balai desa.
Hal itu bertujuan guna mengumpulkan informasi yang lebih rinci mengenai dugaan kasus tersebut.
"Saya mau cari informasi dulu. Karena, informasi yang lebih detail seperti apa saya belum tahu. Sore ini warga dikumpulkan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.