Jumat, 12 September 2025

Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Kasus asusila yang dilakukan seorang kiai di  Kabupaten Nganjuk terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya.

Editor: Dewi Agustina
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan - Kasus asusila yang dilakukan MA (54) seorang kiai di  Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Kasus asusila yang dilakukan MA (54) seorang kiai di  Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak.

Diketahui korban adalah anak di bawah umur yang juga santriwati dari kiai tersebut.

Kakak korban yang mendapat informasi tindakan asusila dari sang adik kemudian melaporkannya kepada orang tua mereka.

Orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi. 

Baca juga: Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro

Kapolres Siswantoro mengatakan pelaku MA kini telah diamankan dan meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk. 

saat diperiksa petugas, tersangka tampak mengenakan peci dan bersarung. 

"Tersangka telah kami amankan," kata AKBP Siswantoro, Rabu (15/1/2025). 

Siswantoro menyebut, tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2024.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan dugaan pencabulan terjadi di kamar santri di kawasan rumah tersangka. 

Ketika itu korban tengah tertidur di kamar sendirian. 

"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," paparnya. 

Baca juga: Hari Ini MKD Klarifikasi 3 Anggota DPR soal Video Call Asusila hingga Kasus Parcok, Siapa Saja?

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan