Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan
Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."
"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.
Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
Briptu FN Bakar Suami hingga Tewas
Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis
Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota sekira pukul 10.30 WIB.
Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.
Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.
Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.
Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.