Jumat, 15 Agustus 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan

Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding.

Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding. 

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan