Guru Silat di Jambi Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Berdalih Ajari Jurus Baru
Seorang guru silat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi cabuli muridnya yang masih berusia di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru silat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi cabuli muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi HN (58) terhadap siswi SMP berusia 14 ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya.
Mengutip TribunJambi.com, pelaku beraksi saat tengah melatih murid-muridnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih mempelajari jurus baru.
HN juga melakukan pengancaman kepada korban.
Korban juga diancam akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta apabila keluar dari perguruan silat.
"Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke polres, bang," ungkap seseorang yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung mengonfirmasi adanya tindakan pencabulan tersebut.
"Ya, bang, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses, jelasnya.
Mendengar kasus asusila ke anak di bawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB), Kabupaten Tanjabbar pun turun tangan.
Kepala Dinas P3A-P2KB Tanjabbar, Muhamad Yunus menuturkan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mendampingi korban.
Baca juga: Sosok Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Pelaku Pencabulan Santri, Aksinya Pernah Dipergoki Istri
Ia juga menuturkan, korban turut didampingi oleh UPTD PPA.
"Pemeriksaan psikologi anak sudah dilakukan UPTD PPA. Rencana mau kunjungan ke rumah untuk pemeriksaan psikologi lanjutan," kata dia, dikutip dari TribunJambi.com.
Kasus Pelecehan Lainnya
Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan.
Korban dari CH merupakan para santrinya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, CH membujuk korbannya dengan modus meminta pijat.
CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuhnya bisa keluar.
"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Alasan mengeluarkan penyakit tersebut selalu digunakan CH untuk melakukan pencabulan terhadap sejumlah korbannya.
"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban."
"Setelah melakukan pencabulan, tersangka juga memberikan uang dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.
Nicolas menuturkan, para korban pun menurut karena secara psikologis berada di bawah tekanan.
"Mereka juga sebagai santri. Mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri bercerita ke orang tua.
Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.
Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bejat! Oknum Pelatih Silat di Tanjab Barat Lakukan ke Asusila Anak di Bawah UmurĀ dan di TribunJakarta.com dengan judul Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra) (TribunJambi.com, Rara Khushshoh Azzahro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.