Pakubuwana XIII Meninggal Dunia
5 Fakta Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro Jadi Raja Solo: Dulu Ditolak, Kini Langkahnya Dinilai Cerdas
Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro, mendeklarasikan diri naik takhta meneruskan Pakubuwono XIII, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, wafat pada Minggu (2/11/2025).
- Sesaat sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan, Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro mendeklarasikan siap jadi Raja Solo.
- Langkah KGPAA Hamangkunegoro dianggap sejarawan cerdas.
TRIBUNNEWS.com - Putra Mahkota Keraton Solo, KGPH Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, mendeklarasikan diri sebagai penerus ayahanda, Pakubuwono XIII, yang telah wafat pada Minggu (2/11/2025).
Deklarasi ini disampaikan KGPAA Hamangkunegoro sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (5/11/2025).
"Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV," kata KGPAA Hamangkunegoro dalam bahasa Jawa, Rabu, dilansir TribunSolo.com.
1. Penobatan Putra Mahkotanya Dulu Ditolak
KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, ketika Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18.
Penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dilakukan saat ia masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) semester 3, masih dari TribunSolo.com.
Di hari yang sama, sang ibu, Asih Winarni, juga diangkat sebagai permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.
Baca juga: Soal KGPAA Hamangkunegoro Angkat Diri Sendiri Jadi Raja Solo, Tedjowulan: Menyalahi Paugeran
Penobatan KGPAA Hamangkunegoro itu mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Alasannya, penobatan KGPH Purbaya tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.
Selain itu, juga karena persoalan pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwana XIII yang dianggap melanggar adat.
Sebab, Asih Winarni dinikahi sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.
Sementara, pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.
Di antaranya adalah pernikahan digelar di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah mempelai.
Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama untuk putra Pakubuwana XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.
2. Kini Dianggap Terlalu Dini
Sementara itu, menyusul deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai Raja Keraton Solo, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menilai terlalu dini.
Meski tak masalah atas deklarasi KGPAA Hamangkunegoro itu, Tedjwoulan menganggap telah melanggar paugeran atau tata adat keraton.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.