Ngambek Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Suami Stop Suapi Makan Istri Pengidap Kanker, Berujung Maut
Kini sang suami ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang. Ia dijerat pasal 44 ayat 3 UU PKDRT.
Editor:
Willem Jonata
Sementara berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta pada Senin (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," papar Harryo.
Yang dialami Sindi akhirnya diketahui pihak keluarganya.
Tak terima, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar Wahyu mendapat hukuman setimpal.
Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mengatakan, bahwa Wahyu dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ancaman hukumannya, yakni 15 tahun penjara. Bakal ada lagi pasal lain untuk memberatkan hukuman Wahyu.
Novel berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Wahyu terhadap Sindi.
Pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegas Novel.
Ia berharap ke depannya Wahyu mendapat hukuman setimpal perbuatannya.
"Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
"Kami minta penegak hukum untuk segera menegakkan keadilan,” tandasnya.
Menyesal
Wahyu menyesali perbuatannya menelantarkan sang istri hingga meninggal dunia.
Diakuinya tega melakukan itu karena kesal Sindi menolak ajakannya berhubungan badan.
"Sebelum kejadian ini (menolak hubungan badan)saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," kata Wahyu.
Namun, emosi yang memuncak membuat Wahyu berhenti menyuapi istrinya.
"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," katanya lagi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Sumber: Tribun Sumsel
Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Sabtu 2 Agustus 2025: Malam Minggu Diperkirakan Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025: Pagi Cerah, Sore Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Jumat 1 Agustus 2025: Mayoritas Cerah Berawan |
![]() |
---|
Kisah 2 Korban Curanmor di TKP yang Sama: Mulyadi Gagalkan Aksi Pencuri, Nurul Tertembak Pelaku |
![]() |
---|
Tanggal 1 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Terdapat 4 Perayaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.