Apindo Kepri Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Impor untuk Selamatkan Produsen Dalam Negeri
Stanly Rocky menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan impor yang berlaku saat ini, yang dinilai mengancam kemampuan industri lokal.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor membuat pengusaha di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) menjerit.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan impor yang dinilai kurang mendukung industri dalam negeri.
Ketua Apindo Kepri Stanly Rocky menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih berpihak pada produsen lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri domestik.
Dalam pernyataannya, Stanly Rocky menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan impor yang berlaku saat ini, yang dinilai mengancam kemampuan dan pertumbuhan industri lokal.
“Dominasi produk impor di pasar dalam negeri telah membatasi ruang gerak produsen lokal untuk berkembang dan bersaing secara global. Kami mendesak Pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan impor guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri,” tegas Ketua Apindo Kepri, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Ketua Apindo Kepri menekankan bahwa pembatasan impor seharusnya tidak hanya dilihat sebagai langkah protektif, tetapi juga sebagai peluang untuk melakukan transfer teknologi dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia.
Salah satu contoh yang disoroti adalah industri perangkat elektronik, seperti notebook, tablet, Personal Computer (PC), dan smartwatch.
Meskipun produk-produk tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri, volume impor yang masih tinggi menunjukkan potensi besar untuk substitusi impor melalui produksi lokal.
“Dengan mengoptimalkan produksi dalam negeri, kita tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan meningkatkan kapasitas teknologi Indonesia,” ujar Ketua Apindo Kepri.
Pentingnya Perluasan Penerapan TKDN
Ketua Apindo Kepri juga menyerukan perluasan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke sektor elektronik, mengikuti kesuksesan implementasi TKDN di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) pada tahun 2015.
“Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah membuktikan bahwa kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi asing. Kami mendorong Pemerintah untuk memperluas aturan TKDN ke produk elektronik lain, seperti laptop, tablet, dan smartwatch,” jelasnya.
Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah mendorong perusahaan global seperti Samsung, Oppo, dan Vivo untuk membuka pabrik di Indonesia, sementara merek-merek lain memilih untuk berkolaborasi dengan produsen lokal.
Salah satu contoh sukses adalah PT Sat Nusapersada Tbk, perusahaan manufaktur elektronik berbasis di Batam yang didirikan oleh putra-putri bangsa.
Perusahaan ini telah berhasil memproduksi produk-produk global dengan standar internasional dan menyerap ribuan tenaga kerja.
Sumber: Tribun Batam
Apindo: PHK Terjadi di Banyak Negara, Tantangan Utamanya Menciptakan Lapangan Kerja Baru |
![]() |
---|
Adies Kadir Didukung Kembali Jadi Ketua Umum MKGR, Kepri Bakal Solid |
![]() |
---|
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
Diminta Kembali Pimpin IMI 2025-2030, Bamsoet Kembali Dapat Dukungan dari IMI Kepri |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto Soroti Isu Beras Oplosan dan Permendag Nomor 8 di Raker dengan Kemendag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.