Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

NK (61) pemilik panti asuhan di Surabaya, Jatim, jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak asuhnya. Korban alami kekerasan seksual selama 3 tahun.

Penulis: Nina Yuniar
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban perempuan anak asuh panti selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. 

Menurut Ali, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa anak-anak yang menghuni panti asuhan milik tersangka NK.

Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang. 

"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata Pak Dir, ada lima orang."

"Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," ujar Ali.

Mengenai perizinan panti asuhan tersebut, Ali menyebutkan semula panti asuhan tersebut dikelola tersangka dan istri sahnya. Tetapi, pada Januari 2025, istri sahnya menggugat cerai tersangka. 

Kemudian, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri.

Baca juga: Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, legalitas perizinan panti asuhan sebagai lembaga kepengasuhan anak itu rupanya sudah kedaluwarsa sejak 2022.

"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis."

"Tapi, tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut. 

Seiring munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, tiga anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan

Sementara, dua penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Pemkot Surabaya. 

Bahkan, dua korban sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

Atas perbuatan bejatnya, tersangka NK dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," sebut Farman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan