Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka
NK (61) pemilik panti asuhan di Surabaya, Jatim, jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak asuhnya. Korban alami kekerasan seksual selama 3 tahun.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban perempuan anak asuh panti selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Di lain sisi, tersangka NK terus meracau. Ia menyebut semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
"Tidak benar semua itu," ucap NK yang mengenakan baju tahanan Mapolda Jatim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.