PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada
MK melanjutkan PHPU Bupati Barito Utara 2024 ke tahap pembuktian. Ini berdasarkan putusan hakim konstitusi pada Rabu (5/2/2025).
Editor:
Glery Lazuardi

Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.
"Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka," terang Siska.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati
Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024.
"Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," sambungnya.
Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.
"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya," pungkasnya.
Penjelasan Pihak Pemohon
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik.
Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir.
Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.
"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujar Andi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Pilkada Barito Utara Dapat Sorotan
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian
Tak Dianggap Difabel, Dua Perempuan Pengidap Penyakit Kronis Gugat UU Disabilitas ke MK |
![]() |
---|
Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
![]() |
---|
Hakim Anwar Usman Ungkap Masa Lalu: Belajar Akting Bareng Rano Karno, Gagal Jadi Aktor Terkenal |
![]() |
---|
Ahli Pemerintah: Tarif Royalti Musik Terlalu Mahal, Perlu Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Polemik Royalti Musik, Bagaimana dengan Pemutaran Lagu Indonesia Raya? Ini Kata Ahli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.