Senin, 11 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya

MK mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Sidang sesi 2 itu digelar sejak pukul 14.30 WIB.

Berikut daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Pemohon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.

2. Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024. Pemohon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

3. Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. 

4. Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Pemohon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.

5. Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Pemohon Gunawan HS dan Umar Usman.

6. Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Pemohon Saparudin.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan