Rabu, 27 Agustus 2025

Diiming-iming Uang Rp 7 Ribu, Gadis 8 Tahun di Asahan Dirudapaksa Ayah Tiri

Seorang pria di Asahan, inisial SZ (47), tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, pelaku beraksi lebih dari sekali

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, SZ (47) pada Sabtu (1/2/2025). Ternyata, pelaku juga sempat melakukan hal serupa kepada korban pada 2024 lalu. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah Tiri Cabuli Putrinya yang Berusia 8 Tahun di Asahan, Korban Dijanjikan Uang Jajan Rp 7 Ribu

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan