Diiming-iming Uang Rp 7 Ribu, Gadis 8 Tahun di Asahan Dirudapaksa Ayah Tiri
Seorang pria di Asahan, inisial SZ (47), tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, pelaku beraksi lebih dari sekali
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, SZ (47) pada Sabtu (1/2/2025). Ternyata, pelaku juga sempat melakukan hal serupa kepada korban pada 2024 lalu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah Tiri Cabuli Putrinya yang Berusia 8 Tahun di Asahan, Korban Dijanjikan Uang Jajan Rp 7 Ribu
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.