Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta

Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
UANG PERDAMAIAN - Kamelia, ibu dari murid SD yang dihukum guru duduk di lantai, meminta uang perdamaian Rp15 juta saat mediasi di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025). Permintaan tersebut ditolak oknum tersebut. 

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.

Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.

Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan

Alasan ibu korban minta uang perdamaian

Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.

 "Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan,"  kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.

Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

Guru tidak sanggup

Melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggung membayar uang perdamaian tersebut.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujar Israk.

Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved