Selasa, 2 September 2025

Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan

Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua advokat dibekukan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua advokat dibekukan. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Putusan itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution Terkait Gaduh di PN Jakarta Utara

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Baca juga: Video Razman Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim seusai Dipolisikan karena Buat Gaduh Ruang Sidang

Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan