Polisi di Palembang dan Istri Saling Lapor Buntut Kisruh Rumah Tangga, Sama-sama Dituduh Selingkuh
Melysa, seorang ibu Bhayangkari dan suaminya, Brigadir Arief Widianto, anggota Polrestabes Palembang saling lapor buntut persoalan rumah tangga.
Penulis:
Adi Suhendi
"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," katanya.
Hingga akhirnya ia pun melaporkannya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan Propam Polrestabes Palembang.
Namun hingga saat ini laporan yang dibuatnya belum ada kejelasan.
Kuasa Hukum Melysa, Frengki Adiatmo mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.
"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya," katanya.
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.
"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.
Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.
"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.
Bantahan Brigadir Arief Widianto
Menyikapi pengakuan istrinya, Brigadir Arief Widianto membantah semua tudingan istrinya.
Brigadir Arief Widianto membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Hal tersebut disampaikan Brigadir Arief Widianto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono.
"Dia mengklaim kalau saya melakukan KDRT padahal dari hasil visum Rumah Sakit Charitas, padahal itu adalah akibat luka kecelakaan terkena stang motor. Logika saja saat visum yang pasti hanya pasien dan dokter saja," ujar Arief kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (15/2/2025).
Arief menyebut laporan yang dibuat istrinya itu tidak terbukti dan terancam dihentikan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, sebab laporan tidak memiliki bukti yang cukup.
"Laporan dia tidak terbukti makanya tidak puas dengan keputusan penyidik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.