Rabu, 1 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta

Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KAPOLDA SUMUT - Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Sumut, Senin (24/2/2025). Ia menyebut Kapolres Labuhanbatu hingga Kasat Narkoba diperiksa Propam Polda Sumut dalami pengakuan bandar Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.

Diketahui, seorang bandar Narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 160 juta setiap bulannya kepada Polres Labuhanbatu.

Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap dalam mendalami pengakuan tersebut, Propam Polda Sumut sudah bergerak.

Selain Kapolres AKBP Bernhard L Malau, Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dan kepala unit lainnya di Satres Narkoba Labuhanbatu sudah diperiksa Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan untuk hasil pemeriksaannya saat ini belum keluar dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: Mantan Perwira TNI AL Jadi Bandar Narkoba di Sumut, Todong dan Tembak Polisi Ketika Hendak Ditangkap

Pemeriksaan, lanjut Whisnu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Sudah diperiksa semuanya mulai dari Kasat Narkoba, Kapolres sudah kita periksa benar atau tidak," kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

Irjen Whisnu menegaskan, dirinya tak menutup-nutupi anggotanya yang bersalah, apalagi menyangkut narkoba.

Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Ditangkap, Uang Digunakan untuk Beli Narkoba

Apabila terbukti, dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi.

Namun, apabila tidak terbukti, ia akan menjelaskan kalau tuduhan bandar narkoba tidak benar.

"Semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Tidak ditutupi. Pokoknya kalau anggota salah, ditindak tegas. Kalau benar, jangan dong," katanya.

Sosok Endar Muda Siregar Si Bandar Narkoba

Endar Muda Siregar merupakan seorang seorang bandar Narkoba yang ditangkap pihak kepolisian di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon sebelumnya mengungkap penangkapan Endar saat itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved