Kamis, 28 Agustus 2025

Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara

Terungkap motif Hartono Soekwanto melakukan aksi koboi di Bandung Barat. Ia mengacungkan senjata api ke penumpang mobil dan memaksanya turun.

TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
HARTONO SOEKWANTO - Foto Hartono Soekwanto saat mendatangi Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Maret 2025. Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka usai meneror mobil yang berisi tiga wanita di Bandung Barat. 

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Sosok Hartono

Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.

ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

Baca juga: Dilaporkan Juniornya, 6 Polisi Polres Baubau yang Aniaya Bintara Baru Diduga Sempat Pesta Miras

Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.

AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," paparnya.

Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan