Jumat, 12 September 2025

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Kabareskrim Minta Telusuri Kasus TPPU

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukma ditangkap. Diduga AKBP Fajar terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila anak di bawah umur.

|
Penulis: Faisal Mohay
DOK.POS-KUPANG.COM
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025). Hingga Senin (3/3/2025), AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Divisi Propam Polri mengamankan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukma, saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025) lalu.

Propam Polri belum memberikan keterangan kasus yang menjerat AKBP Fajar.

Dugaan sementara, AKBP Fajar terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan kasus narkoba yang ditangani Mabes Polri termasuk perkara besar.

"Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis."

"Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Nggak lucu kan," bebernya, Selasa (4/3/2025).

Ia menyatakan pasal TPPU perlu diterapkan lantaran banyak terpidana narkoba menjalankan bisnisnya dari balik tahanan.

"Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan."

"Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim," lanjutnya.

Penangkapan AKBP Fajar mendapat sorotan dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan.

Budi Gunawan memastikan pihaknya akan mengawal kasus AKBP Fajar.

Baca juga: Profil Irjen Daniel, Kapolda NTT yang Tak Tahu Kasus Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, kata dia, menegaskan oknum polisi dapat dihukum secara pidana.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat."

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," tukasnya.

Rumah Dinas AKBP Fajar Widyadharma Sepi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan