Rabu, 24 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku

Polda NTT pastikan status PTDH terhadap tersangka kasus asusila anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma sudah inkrah.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Polda NTT memastikan status PTDH terhadap tersangka kasus asusila anak di bawah umur, yakni eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah inkrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa status hukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersangka kasus asusila anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah inkrah.

Bahkan, permohonan banding Fajar pun ditolak.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan setelah ditetapkan tersangka oleh Polda NTT, Fajar diproses secara etik.

"Sehingga pada tanggal 17 Maret 2025, sudah dilakukan sidang komisi kode etik, dengan hasil putusan sebagai berikut, sanksi etiknya, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi penempatan tempat khusus, yang sudah tadi saya sampaikan, terus kemudian, yang utamanya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTDH," kata Andra dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/5/2025),

Andra mengatakan setelah dikeluarkan status PTDH, Fajar melakukan banding.

"Dan pada saat itu pula, kami terima bandingnya, dan kami sudah mendapatkan kabar, pada tanggal 15 Mei 2025, permohonan banding ditolak, dan putusan sidang  dikuatkan, termasuk PTDH, sebagai sanksi dan saksi etika, maupun administrasi lainnya tetap berlaku," tandas dia.

Sebelumnya, Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukam Sumaatmaja mengajukan upaya banding.

Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pasca sidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.

"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ket Komisi Banding dan setelah Ket Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.

Baca juga: Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada

Agus menyatakan sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.

"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," pungkasnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP diduga melakukan tindak asusila dan perzinaan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan