Minggu, 31 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Para orang tua korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, meminta pelaku dihukum mati.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KEKERASAN SEKSUAL - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang bersama tim Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT serta kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Veronika Atta, usai RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI, perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Pimpinan Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (22/5/2025). Rudi dan orang tua korban meminta agar Fajar dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum para korban dugaan tindak pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Veronika Atta, mengungkapkan orang tua korban meminta hukuman mati.

Veronika yang juga akrab disapa Tori mengatakan telah menemui para korban dan orang tua mereka.

Hal tersebut, kata Tori, di antaranya karena pelakunya adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak.

Hal itu diungkapkannya usai RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI, perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Pimpinan Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (22/5/2025).

"Ketika kami temui, orang tuanya menyatakan bahwa terkait dengan kasus ini, karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, seorang Kapolres yang mestinya melindungi, tapi merusak anak-anak yang baru berusia 5 tahun, mengharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati. Itu adalah suara korban," kata Tori.

"Jadi saya kira bahwa kita perlu menghargai suara korban, karena siapapun yang menjadi korban ataupun keluarga tentu tidak menerima situasi yang sangat menyakiti ini," ujar dia.

Senada dengan orang tua korban, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang juga meminta agar Fajar dijatuhi hukuman mati.

Rudi mengatakan, bahkan Fajar juga harus dijatuhi hukuman kebiri agar tercapai keadilan.

"Kami mengajak seluruh aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus serius dalam perkara ini."

"Ini kejahatan luar biasa. Kami minta, kami suarakan keadilan bagi perempuan, bagi anak, dan korban ini, bagi keluarganya agar pelaku ini dihukum mati, bahkan dihukum kebiri. Itu permintaan, agar keadilan itu terjadi," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dalam RDP dan RDPU tersebut sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam penuntutan pihaknya akan mengenakan pasal berlapis dalam UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine

Beberapa pasal itu adalah pasal 81 ayat (1) tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak jo pasal 76E tentang larangan untuk melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal tersebut, kata dia, juga dikumulatifkan dengan pasal tindak pidana ITE pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan jo pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

"Dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yaitu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zet.

Ia menjelaskan sejumlah hal yang menjadi acuan dalam penuntutan tersebut di antaranya adalah siapa pelakunya, siapa korbannya, akibat tindak pidananya, waktu dan tempat kejadian perkara, alat bukti yang ada, kerugian yang ditimbulkan, ada atau tidaknya penyertaan, pemberatan, pertanggung jawaban pidana, beberapa pedoman asas, serta yurisprudensi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan