Selasa, 23 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman disebut mengaku sebagai Fandi saat mencari anak di bawah umur. Fajar hanya mengaku anggota polisi

Editor: Erik S
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TERSANGKA PENCABULAN- Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman disebut mengaku sebagai Fandi saat mencari anak di bawah umur.

Keterangan tersebut disampaikan Melzon Beri, kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20). Fani adalah penyedia anak untuk AKBP Fajar Lukman pada kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT.

Diketahui, Fani menjalani pemeriksaan ulang berkas perkara tersangka Fani oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025). Saat itu, penyidik Polda NTT melimpahkan tahap II tersangka Fani dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.  

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan

Menurut Lezon Beri, dalam pemeriksaan ulang tersebut, tersangka Fani mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa. 

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi. 

Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman.

Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani agar menemani Fajar. Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Fani kemudian diminta oleh Fandy membawa tiga korban anak itu kepada Fandy.

Saat itulah tersajadi pencabulan yang dilakukan oleh Fandi terhadap tiga korban anak itu di salah satu hotel di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

Dijerat pasal berlapis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Baca juga: Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan