Fakta Senjata Api yang Digunakan Hartono Soekwanto untuk Meneror Mantan, Dimiliki 6 Tahun Lalu
Senjata api yang digunakan Hartono untuk mengancam mantan kekasihnya telah memiliki izin yang dikeluarkan Baintelkam Polri. Senpi tersebut kini disita
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Hartono Soekwanto (53), pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi koboi jalanan dan meneror tiga wanita.
Aksi tersebut dilakukan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025) lalu.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bandung, Hartono mengaku telah memiliki senjata api selama enam tahun.
"Saya punya pistol sudah enam tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," ungkapnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Hartono menjelaskan salah satu wanita di dalam mobil adalah mantan kekasihnya berinisial NA (29).
Awalnya Hartono melihat mobil milik NA dan menghentikannya secara paksa.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," imbuhnya.
Hartono berulang kali menggedor kaca mobil hingga mengacungkan senjata api agar pintu mobil dibuka.
Aksi koboi jalanan tersebut direkam wanita dari dalam mobil dan menjadi barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," paparnya.
Baca juga: Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Kini izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tandasnya.
AKBP Tri Suhartanto mengatakan motif aksi teror adalah Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.
"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.
Kasus ini dilaporkan korban IZ kepada Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).
"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat dan Kompas.com dengan judul Pengakuan Hartono Soekwanto, Simpan Pistol 6 Tahun untuk Jaga-jaga dan Menakut-nakuti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan) (Kompas.com/Bagus Puji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.