Bareskrim Ungkap Keterlibatan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi dalam Jaringan Narkoba
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, dalam kasus narkoba.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengungkap keterlibatan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, dalam kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan Catur Adi merupakan bandar narkoba jenis sabu. Menurut dia, Catur Adi mengendalikan peredaran barang haram tersebut di Kalimantan Timur.
Keterlibatan Catur Adi sudah lama diendus oleh pihak kepolisian.
“Peran C sebagai bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan Terkait Narkoba, Ini Modusnya
Kasus ini terungkap ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia pada 27 Februari 2025. Razia dilakukan karena adanya kabar peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram sabu.
"Betul, ya, didapatkan peredaran narkoba di sana yang semula informasi ada tiga kilo namun hanya tinggal 69 gram yang diamankan itu dari sembilan tersangka,” ujar dia.
Dalam menjalankan bisnis gelap, C dibantu oleh para tersangka yang merupakan napi di Lapas IIA Balikpapan.
"Seluruh tersangka ini napi," imbuhnya. E berperan sebagai pengendali dan bendahara yang diatur oleh C. Kemudian E, yang berperan sebagai bendahara, dialah yang mengatur masuknya uang penjualan di lapas.
"S, J, S, A, B, B, dan F adalah penjual di dalam lapas, barbuknya sabu,” lanjut Mukti.
Diduga Catur Adi memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
"Wewenang Mabes (Polri)," ucapnya, Minggu (9/3/2025).
Namun begitu, dia enggan berkomentar mengenai siapa-siapa saja yang diringkus pada operasi penangkapan itu.
Operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/3/2025).
"Operasi penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polda membantu pelaksanaan karena ada sasaran di wilayah hukum Polda Kaltim," imbuh Yuliyanto.
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.