Jumat, 12 September 2025

Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel

Korban pertama kali ditemukan di depan sebuah kios di pasar tersebut pada 11 Juni 2025 lalu tanpa dokumen pribadi yang jelas

|
IST
ILUSTRASI BORGOL - Polisi mengungkap detik-detik terungkapnya keluarga AMK, seorang anak perempuan yang ditemukan penuh luka akibat kekerasan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban pertama kali ditemukan di depan sebuah kios di pasar tersebut pada 11 Juni 2025 lalu tanpa dokumen pribadi yang jelas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap detik-detik terungkapnya keluarga AMK, seorang anak perempuan yang ditemukan penuh luka akibat kekerasan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban pertama kali ditemukan di depan sebuah kios di pasar tersebut pada 11 Juni 2025 lalu tanpa dokumen pribadi yang jelas.

Bermodalkan informasi dari korban yang menyebut nama Ayah Juna, Ibu S, Bu Guru E serta nama sekolahnya di Surabaya, Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan.

Setelahnya, akhirnya diketahui AMK pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data itu, terungkap nama SG (ayah kandung) dan SNK (ibu kandung) sebagai orang tua korban.

Singkat cerita, korban bersama saudara kembarnya berinisial ASK dirawat oleh SNK, ibu kandungnya yang menjalin hubungan dengan tersangka EF alias YA atau Ayah Juna. Sementara dua kakak laki-laki korban diasuh sang nenek.

"EF alias “Ayah Juna” bukan ayah kandung dari korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK. Jadi keduanya hidup bersama sebagai pasangan, meski secara hukum perkawinan dan status keluarga masih dalam pendalaman penyidik. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi dari AMK (korban)," kata Direktur Tipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Salah Satu Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Ternyata Residivis Penganiayaan Berat

Fakta-fakta adanya kekerasan terhadap korban oleh Ayah Juna pun menguat hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, polisi juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK sebelum akhirnya ditinggalkan.

SNK, selaku ibu korban pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan menyetujui soal korban ditinggalkan di Jakarta. 

“Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus AMK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan jika tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Untuk informasi, Seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial MK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) pagi.

Anak tersebut diduga kuat menjadi korban kekerasan dan penelantaran oleh orangtuanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan MK pertama kali ditemukan oleh petugas saat berpatroli di sekitar area pasar.

“Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan, keadaan habis disiksa,” kata Citra dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Setelah ditemukan, MK langsung dibawa ke Puskesmas Cipulir 2 untuk mendapatkan perawatan medis.

 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan