Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
KPAI Kecam Aksi Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Sebarkan Video
KPAI mengecam tindakan bejat yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan bejat yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
AKBP Fajar juga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.
"KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik," ungkap Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Dian mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar perlu menjadi perhatian serius.
"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak."
"Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri," ungkap Dian.
Proses Hukum Harus Serius dan Transparan
Dian menekankan proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan.
KPAI meminta pihak Direktorat Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri memberikan atensi serius.
Dian meminta Polri memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
"Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," tegasnya.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di NTT Terungkap, Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Video
Perbaikan Sistem Perlindungan Anak
Menurut Dian, kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," ungkapnya.
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
Negara lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.
"Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak," ungkap Dian.
KPAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.
AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu.
AKBP Fajar Positif Narkoba
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
Dengan adanya kasus ini, anggota Polda NTT diharapkan menjaga nama baik institusi dengan tidak melanggar nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri," tukasnya.
Tanggapan Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak."
"Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik.
“Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.
Penangkapan AKBP Fajar dianggap sebagai langkah positif yang dilakukan Propam Polri agar kasus serupa tidak terulang.
“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno
(Tribunnews.com/Gilang, Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-percobaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.