Minggu, 28 September 2025

Tragis Bos Skincare Mira Hayati Disidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Prematur, Menyusui di Rutan?

Sederet nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati: disidang seminggu setelah lahiran, bayinya prematur, bakal menyusui di tahanan?

TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sederet nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati: disidang seminggu setelah lahiran, bayinya prematur, bakal menyusui di tahanan? 

Ia didorong petugas Jaksa yang melakukan pengawalan.

Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.

Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.

 

Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel,  terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Tidak Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  (TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist)

Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan