Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati
Berikut sejumlah usulan hukuman pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar yang terjerat kasus narkoba hingga pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun.
“Masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban."
"Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan," katanya, dikutip dari unggahan Selly di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Kronologi kasus
Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.
AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.
F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.
Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.
Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," tandas Patar Silalahi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
(Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)(Irfan Hoi/Pos-Kupang.com)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.