Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati
Berikut sejumlah usulan hukuman pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar yang terjerat kasus narkoba hingga pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun.
Ia menilai, Kapolres Ngada non aktif itu sudah melakukan sejumlah kejahatan berat.
"Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal," katanya kepada Tribunnews.com.
"Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis," lanjutnya.
Baca juga: Sudah Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Alasannya
Sahroni juga berpendapat, perbuatan AKBP Fajar sudah membuat masyarakat marah.
Oleh karenanya, ia mengingatkan agar Polri tidak melindungi oknum tersebut.
Polri didesak bisa mengusut kasus ini secara profesional.
"Jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan."
"Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat," tandasnya.
Hukuman mati

Usulan hukuman juga datang dari Anggota Komisi VIII DPRl, Selly Andriany Gantina.
Menurut hemat Politisi PDIP itu, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati.
Menurutnya, tidak adil jika Kapolres Ngada dihukum 20 penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun."
"Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Selly dalam kesempatannya juga tidak lupa mengingatkan soal hak korban.
Dalam kasus ini, masa depan korban kekerasan seksual harus diperhatikan pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.