Minggu, 28 September 2025

Minyak Goreng

Polda Jateng Sita 89 Ribu Botol Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pabrik Karanganyar

Kembali ditemukan pabrik pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label yang tertera di kemasan.

TribunJateng.com/Agus Iswadi
MINYAKITA DI KARANGANYAR - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan produk Minyakita dengan tutup warna kuning hasil produksi Pabrik KMR yang disita polisi lantaran volumenya tidak sesuai dengan label, Jumat (14/3/2025). Begini penjelasan Polda Jateng terkait kasus ini. 

Arif menyatakan bahwa alat produksi beserta hasilnya kini sudah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.

Uji Sampel 

Dirreskrimsus Polda Jateng juga menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.

Ada tiga parameter yang digunakan, yaitu mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mililiter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mililiter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mililiter.

"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai lebel yang tercantum," jelasnya.

Di samping itu, tim juga mengecek kemasan botol Minyakita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.

Pabrik yang berada di Karanganyar itu bisa menghasilkan 150 ribu botol Minyakita tutup kuning per hari dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau per hari.

"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, beberapa botol Minyakita dengan tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.

Ketika disinggung mengenai tersangka dalam kasus ini, Arif menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.

Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.

"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Segel Produksi Minyak Kita di Karanganyar, Bisa Hasilkan 150 Ribu Botol Sehari.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan